Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(3) Menteri membubuhi:
a. Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Koreksi Anda
