Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan Lembaga yang MENETAPKAN peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG MENETAPKAN peraturan perundang-undangan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda