Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut. (2) Menteri menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH; dan b. Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN; guna disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda