Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut.
(2) Menteri menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH; dan
b. Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN;
guna disimpan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
