Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengundangkan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Penjelasan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA. (3) Menteri membubuhi: a. Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor. (4) Pengundangan Peraturan PRESIDEN dilakukan sepanjang mengenai: a. pengesahan perjanjian antara Republik INDONESIA dan negara lain atau badan internasional; atau b. pernyataan keadaan bahaya. http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda