Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN yang telah disusun berdasarkan ketentuan mengenai tata cara mempersiapkan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN. (2) Guna penetapan rancangan peraturan perundang-undangan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, dan rancangan PERATURAN PEMERINTAH; dan b. Sekretaris Kabinet melakukan penyiapan naskah rancangan peraturan PRESIDEN. (3) Naskah rancangan PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan rancangan peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN menjadi PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN dengan membubuhkan tanda tangan. (4) Terhadap naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. Menteri Sekretaris Negara membubuhkan nomor dan tahun pada naskah PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH; dan b. Sekretaris Kabinet membubuhkan nomor dan tahun pada naskah Peraturan PRESIDEN. guna disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Koreksi Anda