Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengundangkan UNDANG-UNDANG dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(2) Penjelasan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(3) Menteri membubuhi:
a. Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
Koreksi Anda
