Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak ditandatangani oleh PRESIDEN dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), rancangan UNDANG-UNDANG tersebut sah menjadi UNDANG-UNDANG dan wajib diundangkan.
(2) Kalimat pengesahan bagi rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi: "UNDANG-UNDANG ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(3) Kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibubuhkan pada halaman terakhir UNDANG-UNDANG sebelum pengundangan naskah UNDANG-UNDANG ke dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
(4) Naskah UNDANG-UNDANG yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun oleh Menteri Sekretaris Negara dan selanjutnya disampaikan kepada Menteri untuk diundangkan.
Koreksi Anda
