Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
Menteri Sekretaris Negara melakukan penyiapan naskah rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) guna disahkan oleh PRESIDEN.
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan http://www.djpp.depkumham.go.id
http://www.djpp.depkumham.go.id
Koreksi Anda
