Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan UNDANG-UNDANG yang telah disetujui bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan PRESIDEN, disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat kepada PRESIDEN untuk disahkan menjadi UNDANG-UNDANG.
(2) Penyampaian rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Koreksi Anda
