Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (6) huruf a, Sekretariat Daerah:
http://www.djpp.depkumham.go.id
a. menyampaikan salinan otentik peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen dan pihak terkait.
b. menyediakan salinan peraturan perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.
(2) Pihak yang untuk keperluan tertentu membutuhkan salinan otentik peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada Sekretariat Daerah.
Koreksi Anda
