Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menandatangani pengundangan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah peraturan perundang-undangan tersebut. (2) Naskah peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA disampaikan oleh Menteri kepada Kementerian/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan untuk disimpan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda