Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf b menyampaikan naskah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkannya dan telah diberi nomor dan tahun di sekretariat Kementerian/Lembaga Pemerintah dimaksud, kepada Menteri untuk diundangkan. (2) Menteri mengundangkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Penjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. http://www.djpp.depkumham.go.id (4) Menteri membubuhi: a. Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor dan tahun; dan b. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan nomor.
Koreksi Anda