Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 1 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN, PENGUNDANGAN, DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan perundang-undangan yang wajib diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA adalah: a. Peraturan menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen; b. Peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda