Koreksi Pasal 20
PERPPU Nomor 18 Tahun 1968 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Tiap tahun selambat-lambatnya bulan September, Direksi menyampaikan kepada
Dewan Pengawas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja untuk tahun buku baru.
(2)Apabila sampai permulaan tahun buku baru Dewan Pengawas tidak mengemukakan keberatannya, maka Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja tersebut berlaku sepenuhnya.
(3)Tiap perubahan atas Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang terjadi dalam tahun buku yang bersangkutan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Pengawas.
(4)Setelah tahun buku berakhir, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan Direksi menyampaikan kepada Dewan Pengawas hasil-hasil realisasi dari Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja dari tahun buku yang telah berakhir itu.
(5)Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas, demikian pula realisasinya, disampaikan juga kepada Bank INDONESIA.
BAB IX.
PERHITUNGAN TAHUNAN.
Pasal 21.
(1)Tahun buku Bank ialah tahun takwim.
(2)Selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku Direksi menyampaikan perhitungan tahunan yang terutama terdiri dari Neraca dan perhitungan laba-rugi kepada Dewan Pengawas guna kemudian diteruskan kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut juga disampaikan kepada Bank INDONESIA.
(3) Direktorat Akuntan Negara memeriksa perhitungan tahunan itu.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah Menteri Keuangan
menerima perhitungan tahunan itu tidak diajukan keberatan
olehnya, maka hal itu berarti bahwa perhitungan tahunan telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
(5) Neraca dan perhitungan laba-rugi yang disahkan secara demikian memberi pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya kepada Direksi.
(6) Laba Bank yang disahkan dan setelah dikurangi pajak dibagi sebagai berikut:
a.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan umum sampai cadangan ini mencapai jumlah yang sama besarnya dengan modal Bank;
b.20% (dua puluh perseratus) untuk cadangan tujuan;
c.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk dana kesejahteraan pegawai Bank yang penggunaannya dilaksanakan dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk Pemerintah;
d.7½% (tujuh setengah perseratus) untuk jasa-produksi bagi pegawai Bank dengan batas sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali gaji sebulan;
e.penggunaan laba selebihnya ditetapkan oleh Pemerintah.
BAB X.
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 22.
(1)Anggota Direksi dan pegawai Bank, anggota dan sekretaris Dewan Pengawas tidak memberikan keterangan-keterangan yang diperoleh karena jabatannya, kecuali apabila diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya atau untuk memenuhi kewajibannya menurut UNDANG-UNDANG Perbankan 1967 dan UNDANG-UNDANG Bank Sentral 1968.
(2) Anggota Direksi dan Pegawai Bank, anggota dan sekretaris
Dewan Pengawas yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan tersebut pada ayat (1) memberikan keterangan yang diperolehnya karena jabatannya, dihukum dengan
hukuman penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi- tingginya Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah).
(3) Tindak pidana tersebut pada ayat (2) dianggap sebagai kejahatan.
BAB XI.
PEMBUBARAN.
Pasal 23.
(1)Pembubaran Bank dan penunjukan likwidaturnya ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG.
(2)Jika Bank dibubarkan, semua hutang dan kewajiban keuangan lainnya dibayar dari harta kekayaan Bank, sedangkan sesuatu sisa lebih menjadi Milik Negara.
(3)Pertanggungan jawab likwidasi oleh likwidatur dilakukan kepada Pemerintah yang memberikan pembebasan tanggung
jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan itu.
(4)Jika setelah likwidasi masih terdapat kewajiban-kewajiban keuangan lainnya, maka hal itu menjadi tanggung jawab Pemerintah.
BAB XII.
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 24.
(1)Segala hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan Bank Dagang Negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 13 Prp. tahun 1960, beralih menjadi hak dan kewajiban serta kekayaan dan perlengkapan dari Bank.
(2)Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku para anggota Direksi serta pegawai lainnya pada Bank Dagang Negara
tetap melanjutkan perjuangannya sampai ada ketentuan lebih lanjut.
Pasal 25.
Untuk menjamin kontinuitas dalam Pimpinan Bank, maka pada pengangkutan
pertama dari anggota Direksi dapat diadakan penyimpangan dari ketentuan masa jabatan seperti tersebut dalam pasal 8 ayat (2) huruf a.
Pasal 26,
Untuk pertama kali tahun buku dimulai pada tanggal yang akan ditentukan oleh Menteri Keuangan dan berakhir pada tanggal 31 Desember 1969.
BAB XIII.
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 27.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Pasal 28.
UNDANG-UNDANG ini disebut "UNDANG-UNDANG Bank Dagang Negara". Saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 18 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 18 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSJAH.
Mayor Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda
