Koreksi Pasal 10
PERPPU Nomor 18 Tahun 1968 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang bersangkutan belum berakhir
a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan wajar;
d.atas permintaan sendiri.
(2)Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3)Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis
kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua) minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputsuan tersebut.
(4)Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian- sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) hurup b, merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka memberhentikan itu akan merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Koreksi Anda
