Koreksi Pasal 8
PERPPU Nomor 18 Tahun 1968 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang BANK DAGANG NEGARA
Teks Saat Ini
(1)Bank dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas seorang Direktur Utama dan sekurang- kurangnya 2 (dua) dan sebanyak- banyaknya 4 (empat) orang Direktur.
(2)a.Direktur Utama dan Direktur, diangkat oleh Pemerintah atas usul Menteri Keuangan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
Setelah waktu itu berakhir, yang bersangkutan dapat diangkat kembali.
b.Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Utama dan Direktur, yang bersangkutan harus warga negara INDONESIA yang memiliki keahlian dan akhlak serta moral yang baik.
Pasal 9.
(1)Tugas dan kewajiban Direksi ialah menentukan kebijaksanaan dalam pengurusan Bank.
(2)Atas pelaksanaan tugas dan kewajiban tersebut pada ayat (1) Direksi bertanggung jawab kepada Pemerintah.
(3)Keputusan Direksi diambil dengan hikmah musjawarah untuk mufakat.
(4)Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai-pegawai Bank menurut peraturan kepegawaian Bank tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan berdasarkan peraturan- PERATURAN PEMERINTAH yang berlaku.
(5)Direksi MENETAPKAN gaji, pensiun dan tunjangan hari tua serta penghasilan lainnya dari pegawai Bank.
(6)Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda
