Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1963 tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
PERPPU Nomor 9 Tahun 1963 — Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau.
PERPPU Nomor 9 Tahun 1963 — Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau disahkan pada tahun 1963.
PERPPU Nomor 9 Tahun 1963 — Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 9 Tahun 1963 — Penangguhan Pelaksanaan Pemungutan Bea-Bea Dan Cukai-Cukai Di Daerah Tingkat II Kepulauan Riau ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.