Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959
PERPPU Nomor 9 Tahun 1960 — Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959.
PERPPU Nomor 9 Tahun 1960 — Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959 disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 9 Tahun 1960 — Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959 saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 9 Tahun 1960 — Mengubah dan Menambah Undang-Undang Tentang Penetapan Anggaran Perusahaan-Perusahaan I.B.W Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1959 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.