Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1963 tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia
PERPPU Nomor 8 Tahun 1963 — Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia.
PERPPU Nomor 8 Tahun 1963 — Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia disahkan pada tahun 1963.
PERPPU Nomor 8 Tahun 1963 — Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 8 Tahun 1963 — Pemasukan Daerah Tingkat II Kepulauan Riau Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.