Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963 — Badan Pemeriksa Keuangan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963 — Badan Pemeriksa Keuangan disahkan pada tahun 1963.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963 — Badan Pemeriksa Keuangan saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 7 Tahun 1963 — Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TENTANG BENTUK DAN SUSUNAN
Tugas kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan.
Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dan Tuntutan ganti rugi.
Bagian-bagian Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumpah jabatan.
Ketentuan khusus.
PERATURAN PENUTUP