Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
PERPPU Nomor 6 Tahun 1964 — Badan Pemeriksa Keuangan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
PERPPU Nomor 6 Tahun 1964 — Badan Pemeriksa Keuangan disahkan pada tahun 1964.
PERPPU Nomor 6 Tahun 1964 — Badan Pemeriksa Keuangan saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 6 Tahun 1964 — Badan Pemeriksa Keuangan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Bentuk dan Susunan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tugas Kewajiban Badan Pemeriksa Keuangan.
Wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.
Sumpah Jabatan.
Ketentuan-ketentuan Khusus.
Peraturan Pidana.
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP