Pasal 1
(1) Setiap warga negara dan badan-badan swasta dapat dengan bebas membangun perumahan dan menetapkan penggunaannya baik untuk dipakai sendiri ataupun disewakan.
(2) Perwakilan negara asing dan warga negara asing dapat membangun perumahan untuk keperluannya sesuai dengan petunjuk-petunjuk Pemerintah.