Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1960 tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
PERPPU Nomor 52 Tahun 1960 — Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.
PERPPU Nomor 52 Tahun 1960 — Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 52 Tahun 1960 — Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 52 Tahun 1960 — Perubahan Pasal 43 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959) No. 139) Tentang Keadaan Bahaya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 52/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku