Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya
PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 — Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya.
PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 — Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 — Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 51 Tahun 1960 — Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.