Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100)
PERPPU Nomor 5 Tahun 1960 — Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100).
PERPPU Nomor 5 Tahun 1960 — Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100) disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 5 Tahun 1960 — Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100) saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 5 Tahun 1960 — Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 5/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku