Pasal 1
Ditiap perusahaan negara dan ditiap Badan Pimpinan Umum yang berbentuk pada hukum, termaksud pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960, dibentuk Dewan Perusahaan oleh Menteri yang bersangkutan setelah mendengar Menteri Perburuhan,
yang selanjutnya masing-masing disebut "Dewan Perusahaan" dan "Dewan Perusahaan Pusat".