Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
PERPPU Nomor 42 Tahun 1960 — Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan.
PERPPU Nomor 42 Tahun 1960 — Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 42 Tahun 1960 — Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 42 Tahun 1960 — Peleburan Bank Rakyat Indonesia Kedalam Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 42/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku