Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer
PERPPU Nomor 40 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer.
PERPPU Nomor 40 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 40 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 40 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 117) Tentang Wajib Militer ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 40/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku