Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 tentang Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co.
PERPPU Nomor 4 Tahun 1962 — Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co. adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co..
PERPPU Nomor 4 Tahun 1962 — Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co. disahkan pada tahun 1962.
PERPPU Nomor 4 Tahun 1962 — Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co. saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 4 Tahun 1962 — Pengesahan Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Indonesia Oil Co. Untuk Diri Sendiri Dan Atas nama Pan Ametrican International Oil Co. ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.