Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1960 tentang Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer
PERPPU Nomor 39 Tahun 1960 — Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer.
PERPPU Nomor 39 Tahun 1960 — Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 39 Tahun 1960 — Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 39 Tahun 1960 — Penyaluran Militer Wajib Darurat Kedalam Rangka Wajib Militer ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.