Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan:
a. bahan galian: letakan-letakan alam atau timbunan-timbunan alam yang mengandung bijih-bijih, mineral-mineral, unsur-unsur kimia dan batu-batu permata;
b. hak tanah; hak atas sebidang tanah permukaan bumi menurut hukum Indonesia;
c. penyelidikan umum: penyelidikan secara geologi umum atau geofisik, baik didaratan maupun dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi atau untuk menetapkan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya;
d. eksplorasi: segala cara penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifatnya letakan bahan galian;
e. eksploitasi: usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dengan jalan yang lazim, termasuk mempertinggi mutu bahan galian;
f. pemurnian dan pengolahan: usaha untuk mempertinggi mutu bahan galian serta usaha untuk memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian dan yang dapat bermanfaat;
g. pengangkutan: segala usaha pemindahan bahan galian dan hasil pemurnian atau pengolahan bahan galian dari daerah eksplorasi dan eksplotasi atau dari tempat pemurnian atau pengolahan;
h. penjualan: segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pemurnian atau pengolahan bahan galian;
i. kuasa pertambangan; wewenang yang diberikan kepada badan atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan;
j. pertambangan rakyat: usaha pertambangan bahan galian dari semua golongan a, b dan c seperti yang dimaksud dalam
pasal 3 ayat (1), yang dilakukan oleh rakyat secara kecil-kecilan dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri menurut adat kebiasaan daerah atau diusahakan secara koperasi;
k. Menteri: Menteri yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan;
I. wilayah hukum pertambangan Indonesia; seluruh kepulauan Indonesia, tanah dibawah perairan Indonesia dan daerah dataran kontinental kepulauan Indonesia;
m. Perusahaan Negara: Perusahaan Negara seperti yang dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 19 tahun 1960 tentang Perusahaan Negara.