Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan)
PERPPU Nomor 33 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan).
PERPPU Nomor 33 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan) disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 33 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan) saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 33 Tahun 1960 — Perubahan Dan Tambahan Tarif Bea Masuk, Bea Keluar, Bea Statistik, Bea Berat Barang Dan Pajak Masuk (Pajak Penjualan) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.