Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1960 tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri
PERPPU Nomor 32 Tahun 1960 — Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri.
PERPPU Nomor 32 Tahun 1960 — Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 32 Tahun 1960 — Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri saat ini berstatus Dicabut.
PERPPU Nomor 32 Tahun 1960 — Penggunaan Mata Uang Rupiah Dalam Lalu-Lintas Pembayaran Luar Negeri ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 32/1960
Peraturan ini
Status: Dicabut