Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1960 tentang Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia
PERPPU Nomor 30 Tahun 1960 — Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia.
PERPPU Nomor 30 Tahun 1960 — Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 30 Tahun 1960 — Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 30 Tahun 1960 — Peleburan Bank Industri Negara Ke Dalam Bank Pembangunan Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.