Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian
PERPPU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
PERPPU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian disahkan pada tahun 2009.
PERPPU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 3 Tahun 2009 — Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.