Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1960 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin
PERPPU Nomor 28 Tahun 1960 — Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin.
PERPPU Nomor 28 Tahun 1960 — Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 28 Tahun 1960 — Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 28 Tahun 1960 — Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.