Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau
PERPPU Nomor 28 Tahun 1959 — Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau.
PERPPU Nomor 28 Tahun 1959 — Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 28 Tahun 1959 — Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 28 Tahun 1959 — Dasar Perhitungan Malayan-Dollar Untuk Melakukan Tarip Pajak-Pajak Negara Di Daerah Kepulauan Riau ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.