Pasal 1
Kepada para Juru Sumpah yang diminta/diperintahkan melakukan pengambilan penyumpahan pada acara-acara sidang Pengadilan Negeri, diberikan uang honorarium sumpah sebanyak Rp. 10,-(sepuluh rupiah) untuk tiap kali pengambilan penyumpahan dan sebanyak-banyaknya Rp. 50,-(lima puluh rupiah) untuk tiap harinya.