Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43)
PERPPU Nomor 25 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43) adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43).
PERPPU Nomor 25 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43) disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 25 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43) saat ini berstatus Dicabut.
PERPPU Nomor 25 Tahun 1960 — Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.