Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia
PERPPU Nomor 25 Tahun 1959 — Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia.
PERPPU Nomor 25 Tahun 1959 — Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 25 Tahun 1959 — Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 25 Tahun 1959 — Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada Bank Indonesia ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.