Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi
PERPPU Nomor 24 Tahun 1960 — Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi.
PERPPU Nomor 24 Tahun 1960 — Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 24 Tahun 1960 — Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 24 Tahun 1960 — Pengusutan, Penuntutan, Dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
TENTANG PENGERTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TENTANG PENGUSUTAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
TENTANG PEMERIKSAAN DIMUKA PENGADILAN
TENTANG MENGADILI ANGGOTA ANGKATAN PERANG
TENTANG ATURAN-ATURAN PIDANA
ATURAN-ATURAN PERALIHAN
ATURAN-ATURAN PENUTUP