PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan… | Pasal.id
PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1959 tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959
Diubah
Pengundangan
21 Desember 1959
Pertanyaan umum
Apa yang diatur dalam PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959?
PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959.
Kapan PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959 disahkan?
PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959 disahkan pada tahun 1959.
Apa status hukum PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959 saat ini?
PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959 saat ini berstatus Diubah.
Siapa yang menetapkan PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959?
PERPPU Nomor 24 Tahun 1959 — Perubahan/Tambahan Peraturan-Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NO. 7, 12, 13, 15, 16, 17, 18, 19 Dan 20 Tahun 1959 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.12 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.105) tentang Pemungutan Pajak Dividen, diubah dan ditambah sebagai berikut:
I. Pasal 1 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
diubah dan ditambah sebagai berikut:
ke-1. Pada sub 2o ditambah:
Kata-kata: "pasal 7 dari peraturan yang disebut terakhir" diganti dengan kata-kata: "pasal 7 baik dari peraturan yang dimuat dalam Lembaran-Negara tahun 1949 No. 179 maupun dari peraturan yang dimuat dalam Lembaran-Negara tahun 1958 No. 139".
ke-2. Sesudah sub 3o disisipkan:
"3Ao. Pada pasal 3 ditambah suatu ayat yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 15 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 108) tentang Kenaikan Tarip Cukai atas Bir dan Alkohol-sulingan dan Kenaikan Bea masuk atas Bir, diubah dan ditambah sebagai berikut:
pasal 2 huruf B kata-kata: "Rp. 480,- perhektoliter cairan" diubah menjadi kata-kata: "Rp. 1.000,- perhektoliter cairan".
Pasal 5
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.16 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No.109) tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Pendapatan, diubah dan ditambah sebagai berikut:
Pasal 1
diubah dan ditambah sebagai berikut:
A. ke-1. Pada sub II,
diubah sebagai berikut:
Pada 2e, pasal 9 A ayat (1-bis) kalimat kedua yang dimulai dengan kata "Dasar" dan diakhiri dengan kata "Keuangan", dihapuskan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 18 tahun 1959 (Lembaran-Negara tahun 1959 No. 111 ) tentang Perubahan dan Tambahan Aturan Bea Meterai, diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. Pada pasal I di adakan perubahan-perubahan sebagai berikut:
sub a, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
diubah dan ditambah sebagai berikut:
A. ke-1 Pada sub II, III dan IV pasal-pasal 2, 3 dan 4 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut: "a-Nilai sewa.
Pasal 2
Bila sewa rumah kediaman yang disewa dan bungalow yang disewakan ditetapkan sebesar jumlah uang yang dibayar oleh penyewa untuk penyewaan itu baik langsung kepada yang menyewakan, maupun dengan cara lain, tidak termasuk biaya pemeliharaan dan pembetulan yang menurut aturan-aturan Undang-undang harus dipikul oleh penyewa, kecuali apabila menurut pendapat Kepala Inspeksi Keuangan yang bersangkutan jumlah uang tersebut dianggap tidak sesuai dengan nilai sewa sebenarnya dalam pasaran bebas. Dalam hal ini Kepala Inspeksi Keuangan menetapkan nilai sewa kena pajak dengan jalan perkiraan.
Pasal 3
(1) Nilai sewa rumah kediaman yang tidak disewa dan bungalow yang tidak disewakan atau rumah kediaman yang disewa dan bungalow yang disewakan dalam satu jumlah dengan barang lain, selain dari pada bangunan turutannya dan pekarangannya, ditetapkan dengan jalan perkiraan setelah dibandingkan dengan rumah atau bungalow yang disewakan di tempat itu atau ditempat yang terdekat.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
(1) Jika seorang wajib-pajak pesero atau lebih atau anggota firma atau perseroan komanditer, persekutuan atau perkongsian perkapalan yang berkedudukan baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, tidak dikenal ataupun terhadap hak bagian laba terdapat keraguraguan, maka perseroan, persekutuan atau perkongsian perkapalan dikenakan pajak sebagai ganti persero atau anggota tersebut.
(2) Apakah suatu perseroan, persekutuan atau perkongsian perkapalan berkedudukan di Indonesia ditentukan menurut keadaan.
(3) Selama suatu warisan belum terbagi, maka warian itu sebagai suatu kesatuan dikenakan pajak sebagai ganti mereka yang berhak".
"V. Pasal 7 diubah sebagai berikut:
ke-1. Pada anak-bagian a jumlah "Rp. 3.000,-" diganti dengan kata-kata: "lima puluh ribu rupiah".
ke-2; Pada anak-bagian c jumlah "Rp. 800,-" diganti dengan kata-kata:"tiga ribu enam ratus rupiah".
"VI. Pada pasal 13 ayat (1) bagian kalimat "De" sampai, "dan" dibaca sebagai berikut:
"Orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia di maksud pada pasal 2, demikian pula perseroan, persekutuan, perkongsian perkapalan yang tidak berkedudukan di Indonesia serta warisan belum terbagi, yang ditinggalkan oleh seorang yang sebelum meninggal dunia tidak bertempat tinggal di Indonesia, berkewajiban pajak berdasarkan kekayaan bersihnya, ditaksirkan dan dihitung menurut ketentuan-ketentuan Bab II dengan pengertian bahwa mengenai mereka tidak diperhatikan lain-lain milik kecuali".
"VII. Pada pasal 21 ayat (2) huruf a jumlah "Rp. 25.000,--" diganti dengan kata-kata: "lima ratus ribu rupiah".
"VIII. Pasal 22 diubah sebagai berikut: ke-1. Ayat (3) dihapuskan.
ke-2. Pada ayat (5) kata-kata: "of van de autoriteit in Nederland overeenkomstif het derde lid aangewezen" dihapuskan.
ke-3. Ayat (6) dibaca:
"Jangka waktu ditentukan pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang oleh Kepala Inspeksi Keuangan".
"IX. Pasal 23 ayat (3) dibaca:
(3) Tempat pengenaan pajak mengenai warisan yang belum terbagi ditentukan menurut keadaan".
"X. Pasal 25 ayat (1) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
(1) Wajib-pajak dimaksud pada pasal 2, demikian pula perseroan, persekutuan, perkongsian perkapalan serta warisan belum terbagi dimaksud pada pasal 3, dikenakan pajak ditempat barang tak gerak terletak atau berada atau ditempat perusahaan atau pekerjaan semata-mata atau terutama dilakukan".
"XI. Pasal 40 ayat (3) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
(3) Untuk pajak, terutang oleh wajib-pajak dimaksud pada pasal 2 atau pasal 3, maka wakilnya, kuasanya, sesama pesero serta para ahli-waris di Indonesia bertanggung renteng".
"XII. Pasal 41 ayat (5) diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
(5) Ketetapan pajak dari orang tidak bertempat tinggal di Indonesia, demikian pula dari perseroan, persekutuan, perkongsian perkapalan serta warisan belum terbagi dimaksud pada pasal 3, ditagih seluruhnya pada hari kelimabelas, dari bulan ketiga yang berikut pada bulan dalam mana surat ketetapan pajak diberikan, yang berlaku sebagai angsuran".
"XIII. Pada pasal 52 ayat (9) kalimat kedua yang dimulai dengan kata "In" dan diakhiri dengan kata "aangewezen" dihapuskan".
"XIV. Pada pasal 55 ayat (1) kalimat kedua yang dimulai dengan kata "In" dan diakihiri dengan kata "aangewezen" dihapuskan".
"XV. Pasal 66 dan pasal 67 dihapuskan".
(1) Dengan nama "Pajak Dividen" dikenakan pajak atas hasil, dengan nama atau dalam bentuk apapun juga, dari saham-saham, tanda-tanda laba dan surat-surat obligasi yang dikeluarkan oleh perseroan terbatas, perseroan komanditer atas saham-saham dan perkumpulan-perkumpulan yang modalnya seluruhnya atau sebagian terbagi atas saham-saham, yang berkedudukan di Indonesia.
(2) Dimana dalam Peraturan ini disebut hasil, maka dimaksudkan ialah hasil sebagai diartikan dalam ayat (1)", II. Pasal 3 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
"Pasal 3.
Sebagai hasil dianggap antara lain:
a. pemberian keuntungan, dengan nama atau dalam bentuk apapun juga;
b. pembayaran kembali karena likwidasi yang melebihi jumlah modal yang telah disetorkan;
c. pemberian saham bonus yang dilakukan dengan tiada penyetoran;
d. pencatatan tambahan modal dengan tidak penyetoran;
e. pembayaran kembali modal yang telah disetorkan, jika dalam tahun tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal statuair yang dilakukan secara sah;
f. bunga dan pemberian keuntungan atas surat-surat obligasi".
III. Pasal 5 diubah sebagai berikut:
ke-1. Pada ayat (1) kata "Bruto" dihapuskan.
ke-2. Pada ayat (3) kata-kata "hasil saham" diganti dengan kata: "hasil".
ke-3. Pada ayat (4) kata-kata: "Hasil saham" diganti dengan kata: "hasil" dan kata-kata: "hasil bersih" diganti dengan kata: "hasil".
IV. Pasal 6 diubah sebagai berikut:
ke-1. Pada ayat (1) kata-kata: "Pengurus badan yang memberikan hasil saham seperti dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1)", diganti dengan kata-kata: "Pengurus badan yang memberikan hasil" dan kata-kata: "Kas Negeri" diganti dengan kata-kata: "Kas Negara".
ke-2. Ayat (2) diubah dan dibaca seluruhnya Sebagai berikut:
(2) Pemberitahuan harus memuat Jumlah keuntungan yang dibagikan, besarnya dividen atau bagian keuntungan pada tiap-tiap surat saham atau surat tanda berhak keuntungan, besarnya bunga obligasi, hari pada mana dividen, bagian keuntungan atau bunga obligasi itu dibayarkan, cara pembayaran, jumlah pajak yang terutang dan nama serta alamat orang atau badan yang menerima atau yang berhak atas dividen, bagian keuntungan atau bunga obligasi termaksud".
V. Pada pasal 8 ayat (2) kata-kata:
"pembayaran dividen atau bagian keuntungan itu", diganti dengan kata-kata" "pembayaran dividen, bagian keuntungan atau bunga obligasi".
VI. Pasal 9 dihapuskan.
VII. Pasal 10 diubah sebagai berikut:
e-1. Pada ayat (3) kata-kata: "sipenerima hasil saham" diganti dengan kata-kata: "penerima hasil".
ke-2. Pada ayat (4) kata-kata: "memberi dividen atau bagian keuntungan" diganti dengan kata-kata: "memberi dividen, bagian keuntungan atau bunga obligasi".
ke-3. Pada ayat (6) kata-kata: "tanggal ketetapan" diganti dengan kata-kata: "tanggal surat ketetapan".
VIII. Pasal 11 diubah sebagai berikut:
ke-1. Pada ayat (1): kata-kata:
a. kata-kata: "Badan yang memberikan hasil seperti dimaksudkan dalam pasal 3 ayat (1)" diganti dengan kata-kata: "Badan yang memberikan hasil".
b. kata-kata: "hasil-hasil diganti dengan kata; "hasil".
c. kata-kata: "memberikan dividen" diganti dengan kata-kata: "memberikan hasil".
d. sub d kata: "berhutang" diganti dengan kata: "terutang".
(3) ke-2. Pada ayat (2) antara kata "uang" dan koma disisipkan kata-kata: "akan tetapi berupa tanda".
IX. Pasal 12 diubah sebagai berikut:
ke-1. Pada ayat (1) kata-kata: "hasil saham" diganti dengan kata" hasil".
ke-2. Pada ayat (5) kata-kata: "ayat (2)" diganti dengan kata-kata "ayat (1)".
X. Pada pasal 16 ayat (1) kata-kata: "seperti termaksud dalam pasal 3 ayat (1)" dihapuskan.
XI. Pada pasal 19 ayat (1) kata-kata: "di dalam Negara" diganti dengan kata-kata: "di Indonesia".
XII. Pasal 24 diubah sebagai berikut:
ke-1. Pada ayat (1) kata-kata: "badan yang memberi bagian keuntungan" diganti dengan kata-kata: "badan yang memberikan hasil".
ke-2. Pada ayat (2) huruf d kata-kata: "pembayaran dividen" diganti dengan kata-kata: "pembayaran hasil".
ke-3. Pada ayat (4) kata-kata: "di dalam negeri" diganti dengan kata-kata: "di Indonesia".
anak-anak bagian huruf a dan b kata-kata: "barang tak bergerak" diganti dengan kata-kata: "barang tak gerak".
ke-2. Pada sub III pada 2a ayat (3) antara kata-kata "sebagai" dan "ganti" disisipkan kata-kata suatu kesatuan dikenakan pajak sebagai".
ke-3. Pada sub IV,
masing-masing huruf a, huruf b dan huruf c, kata-kata masing-masing "usaha dan kerja", "barang tak bergerak" dan "harta bergerak" diganti dengan kata-kata "usaha dan tenaga", "barang tak gerak" dan "harta gerak".
ke-4. Pada sub IV,
anak-anak bagian huruf o dan huruf p masing-masing kata-kata: "barang tak bergerak" dan "harta bergerak" diganti dengan kata-kata: "barang tak bergerak" dan "harta bergerak.
ke-9. Pada sub VIII,
masing-masing kata-kata: "barang tak bergerak" clan "barang bergerak" diganti dengan kata-kata: "barang tak gerak dan "barang gerak".
ke-10. Pada sub X,
.
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku terhadap transaksi dalam hasil bumi dan hasil lainnya yang diadakan oleh eksportir yang berkedudukan di Indonesia dengan pihak di luar Indonesia.
IV.
sub a dibaca sebagai berikut:
"tanda yang dibuat dari perjanjian hutang-piutang, dimana oleh suatu badan pemberi kredit, baik yang berkedudukan di luar Indonesia maupun yang berkedudukan di Indonesia, di berikan kredit kepada pemerintah RI, Pemerintah Daerah, badan usaha berdasarkan I.B.W. dan I.C.W. Pasal V sub
ditambah dengan sub c yang berbunyi sebagai berikut:
"c. surat obligasi yang dibeli oleh Pemerintah atau Badan Pemberi Kredit".
(2) Dalam mengenakan pajak untuk Presiden Republik Indonesia menurut dasar nilai sewa dan perabot rumah tidak dihitung bangunan dan perabot rumah di Jakarta, yang disediakan guna pemakai an oleh Presiden, begitu juga lapangan-lapangan dari istana di Bogor dan di Cipanas.
(3) Dihapuskan".
B. Sesudah sub XIV diadakan sub-sub baru yang berbunyi sebagai berikut:
"XIV a Pasal 26 ayat (1) diubah dan dibaca sebagai berikut:
1) Apabila wajib-pajak berkeberatan terhadap penetapan nilai sewa rumah kediamannya yang menyimpang dari uang sewa yang dibayarnya sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2, maka ia dapat meminta supaya nilai sewa sebenarnya atas biayanya sendiri, dikirakan oleh tiga orang ahli yang ditunjuk oleh Kepala Inspeksi Keuangan".
"XIVb.Pasal 31 diubah dan dibaca seluruhnya sebagai berikut:
"Ketetapan pajak ditambah oleh Kepala Inspeksi Keuangan bilamana keterangan-keterangan kemudian memberikan alasan untuk itu ataupun bila dengan cara lain dapat diketahui, bahwa telah dilakukan suatu pemberitahuan yang tidak betul yang merugikan Negara, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak untuk mengajukan keberatan terhadap itu, dengan cara dan di dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 29, sedang terhadap jangka waktu itu berlaku pula pasal 29 ayat (6)".
C. Sesudah sub XV diadakan sub baru yang berbunyi sebagai berikut:
"XVa. Pasal 33a ayat (3) dihapuskan".
d. Sesudah sub XVII diadakan sub baru yang berbunyi sebagai berikut:
"XVIII. Pasal 42 dihapuskan".
(Lembaran-Negara tahun 1959 No. 113) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan, diubah dan ditambah sebagai berikut:
1. a.
ke-3 - dengan penggantian yang dilakukan dengan bebas oleh pengusaha disebut di bawah ini:
1. notaris;
2. pengacara, prokurir (procureur);
3. konsulen;
4. pengusaha kantor administrasi;
5. akontan;
6. makelar;
7. komisioner;
8. juru lelang;
9. pemborong selain pemborong makanan atau bahan makanan;
10. pengusaha biro perencana;
11. pengusaha reparasi, pemeliharaan;
12. pengusaha perawatan jasmani ah;
13. pengusaha assuransi kerugian, selain assuransi pengangkutan;
14. Pengusaha persewaan barang bergerak;
15. Pengusaha persewaan ruangan selain untuk tempat tinggal.
16. pengusaha biro reklame, biro iklan;
17. pengusaha binatu;
18. pengusaha biro perjalanan.
II.
sub VII.
B. kata-kata: "penerima jasa" dibaca: "atau penerima jasa".
E. dibaca sebagai berikut:
Ayat (5) a. kata-kata "pabrikan" diganti dengan "pengusaha".
b. antara kata-kata "pembeli" dan "sebanyak" disisipkan kata-kata "atau penerima jasa".
III.
sub IX.
Ayat (14) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
"jasa berupa pertolongan atau perawatan dibidang ketabinan Ayat (15) dihapuskan.
Ayat (16) "jasayang dilakukan oleh pengusaha pengangkutan".
Ayat (17) "jasa yang dilakukan oleh pengusaha persewaan buku bacaan", Ayat(18) "jasa yang dilakukan oleh makelar dan komisioner berkenaan dengan transaksi-transaksi mengenai surat effek, hasil bumi dan hasil lainnya dimaksud dalam