Pasal 1
Dengan bank dimaksudkan badan-badan kredit yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.1 tahun 1955 (Lembaran-Negara 1955 No.2, Tambahan Lembaran-Negara No.746) tentang pengawasan terhadap urusan kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1960 tentang Rahasia Bank
PERPPU Nomor 23 Tahun 1960 — Rahasia Bank adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Rahasia Bank.
PERPPU Nomor 23 Tahun 1960 — Rahasia Bank disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 23 Tahun 1960 — Rahasia Bank saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 23 Tahun 1960 — Rahasia Bank ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.