Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya
PERPPU Nomor 23 Tahun 1959 — Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya.
PERPPU Nomor 23 Tahun 1959 — Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 23 Tahun 1959 — Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya saat ini berstatus Diubah.
PERPPU Nomor 23 Tahun 1959 — Pencabutan Undang-Undang NO. 74 Tahun 1957 (Lembaran-Negara NO. 160 Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERATURAN UMUM.
TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL.
TENTANG KEADAAN DARURAT MILITER.
TENTANG KEADAAN PERANG.
TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN UNTUK MENEGAKKAN DAN
PARATURAN PERALIHAN.
PERATURAN PENUTUP.
1959
PERPPU 23/1959
Peraturan ini
Status: Berlaku (dengan perubahan)