Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1960 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya
PERPPU Nomor 22 Tahun 1960 — Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya.
PERPPU Nomor 22 Tahun 1960 — Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya disahkan pada tahun 1960.
PERPPU Nomor 22 Tahun 1960 — Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 22 Tahun 1960 — Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Peralihan Yang Tersebut Pada Pasal 61 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 No. 139) Tentang Keadaan Bahaya ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
1960
PERPPU 22/1960
Peraturan ini
Status: Berlaku