Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi
PERPPU Nomor 21 Tahun 1959 — Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi.
PERPPU Nomor 21 Tahun 1959 — Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi disahkan pada tahun 1959.
PERPPU Nomor 21 Tahun 1959 — Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 21 Tahun 1959 — Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Ekonomi ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.