(3) Mengenai jasa maka pajak dihitung atas dasar penggantian".
VI.
Pasal 5 ayat (1) diubah dan berbunyi sebagai berikut: "(1) Dalam hal-hal di mana barang diserahkan oleh pabrikan atau jasa dilakukan dengan harga atau penggantian berupa uang atau berupa barang lain, maka pajak terutang untuk sebulan takwim atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dalam masa mana penglunasan harga jual atau penggantian terjadi".
VII. A.
Pasal 7. Ayat (1) diubah dan berbunyi sebagai berikut:
I.
Pasal 1 ayat (1).
A. Anak ayat ke-3 d dihapuskan.
B. Sesudah anak ayat ke-4, disisipkan anak ayat ke-5 dan ke-6 yang berbunyi sebagai berikut:
"ke-5. jasa; semua perbuatan - selain penyerahan barang bergerak dan barang tak bergerak - dengan penggantian yang dilakukan oleh pengusaha disebut di bawah ini:
1. notaris,
2. pengacara,
3. konsulen, akuntan,
4. makelar komisioner, juru lelang,
5. pemborong,
6. pengusaha reparasi, pemeliharaan,
7. pengusaha persewaan barang bergerak,
8. pengusaha perawatan jasmani ah,
9. pengusaha asuransi kerugian,
10. pengusaha persewaan ruangan selain untuk tempat tinggal".
"ke-6. penggantian: nilai berupa tiang dari segala yang dipenuhi oleh penerima jasa atau pihak ketiga karena jasa itu".
II.
Pasal 1 ayat (3): antara kata-kata "harga jual" dan "tidaklah disisipkan kata-kata"dan penggantian III.
Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambah sebagai berikut: Pada ke-1: kata "siapa" diganti dengan kata "pengusaha".
"ke-1 a. Pengusaha; mereka yang dalam daerah pabean dengan bebas melakukan perusahaan atau pekerjaan".
IV.
Pasal 3 diubah dan dibaca sebagai berikut:
"
Pasal 3.
Dengan nama pajak penjual an di pungut pajak atas:
a. penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrikan di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.
b. jasa yang dilakukan pengusaha dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya".
V.
Pasal 4. Sesudah ayat (2) disisipkan satu ayat baru yang berbunyi sebagai berikut: