Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002
PERPPU Nomor 2 Tahun 2002 — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2002 — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 disahkan pada tahun 2002.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2002 — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2002 — Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan BOM di Bali Tanggal 12 Oktober 2002 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.