Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 — Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 — Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang disahkan pada tahun 2000.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 — Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 2 Tahun 2000 — Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
KELEMBAGAAN
TUGAS DAN WEWENANG
FUNGSI KAWASAN
PERIZINAN
ALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DEVISA, KEIMIGRASIAN PELAYARAN DAN PENERBANGAN
SUMBER PENDAPATAN DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP