Pasal 1
Untuk mencapai jumlah Anggaran Penerimaan Negara tahun 1966 dalam rangka Anggaran Moneter tahun Anggaran 1966 sebesar Rp. 7.232 juta, diperlukan antara lain tindakan-tindakan seperti yang diatur dalam pasalpasal berikut.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966
PERPPU Nomor 2 Tahun 1965 — Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966 adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengatur tentang Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966.
PERPPU Nomor 2 Tahun 1965 — Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966 disahkan pada tahun 1965.
PERPPU Nomor 2 Tahun 1965 — Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966 saat ini berstatus Berlaku.
PERPPU Nomor 2 Tahun 1965 — Kebijakan Penerimaan Negara Tahun 1966 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.